Kamis 22 Dec 2022 06:20 WIB

MK Cabut Kewenangan DPR Tentukan Dapil

Putusan MK berlaku untuk tahapan Pemilu 2024.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan tersebut, kewenangan tersebut diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun gugatan terkait dapil tersebut dilayangkan Perkumpulan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement