JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan tersebut, kewenangan tersebut diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun gugatan terkait dapil tersebut dilayangkan Perkumpulan...
Berita Lainnya