Kamis 22 Dec 2022 13:13 WIB

Polresta Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Pegawai KemenkopUKM

Proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM ini telah mencapai tahap satu

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat pelaku pemerkosa pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bogor Kota. Penetapan tersangka tersebut menyusul kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM yang kembali dibuka, setelah sempat diberhentikan.

Diketahui, keempat pelaku tersebut ialah Z, M, W dan E. Dimana dua di antaranya yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipecat dari KemenkopUKM, satu di antaranya diturunkan jabatannya, dan seorang lagi diputus kontraknya.

“Kami melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan pada tahun 2020, dimana memang status terakhir dari keempat orang ini adalah para tersangka,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, Kamis (22/12/2022).

Rizka mengungkapkan, proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM ini telah mencapai tahap satu. Dimana Polresta Bogor Kota telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.