REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat pelaku pemerkosa pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bogor Kota. Penetapan tersangka tersebut menyusul kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM yang kembali dibuka, setelah sempat diberhentikan.
Diketahui, keempat pelaku tersebut ialah Z, M, W dan E. Dimana dua di antaranya yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipecat dari KemenkopUKM, satu di antaranya diturunkan jabatannya, dan seorang lagi diputus kontraknya.
“Kami melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan pada tahun 2020, dimana memang status terakhir dari keempat orang ini adalah para tersangka,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, Kamis (22/12/2022).
Rizka mengungkapkan, proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM ini telah mencapai tahap satu. Dimana Polresta Bogor Kota telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.