Sabtu 24 Dec 2022 13:05 WIB

Kemenkeu Kantongi Pajak Kripto Rp 231 Miliar per Desember 2022

Pajak kripto mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Aset kripto (ilustrasi).
Foto: Republika
Aset kripto (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar periode Juni 2022 sampai 14 Desember 2022. Adapun realisasi tersebut terdiri pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp 110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp 121,31 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah. "Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022," ujarnya, Sabtu (23/12/2022).

Baca Juga

Selain pajak kripto, menurutnya, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE sebesar Rp 9,66 triliun dari 134 PMSE. Secara rinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp 730 miliar pada Juli-Desember 2020, sebesar Rp 3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan sebesar Rp 5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022. 

Kemudian terdapat pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech) peer to peer (p2p) lending senilai Rp 209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sebesar Rp 88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Dari sisi pelaku usaha, PT Indodax menilai penerapan pajak kripto di Indonesia akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan mata hukum. Hal ini mengingat sebelum adanya pajak kripto, pajak yang harus dibayar adalah pajak PPH, setelah adanya pajak final kripto pajak sebesar 0,21 persen. 

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan hal ini tentu merupakan hal yang positif. Apalagi eksekusinya pun cukup mudah karena Indodax sudah memungut pajak ketika nasabah bertransaksi Indodax.

“Ini big win bagi investor dan juga bagi pemerintah. Berdasarkan data dari pemerintah terakhir pun jumlah pajak kripto bagi pemerintah pun tembus ratusan miliar rupiah. Indodax setiap bulannya kita melaporkan pajak ke pemerintah,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement