REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Dewan Cendekiawan Senior (Ulama) meminta pemerintah sementara Afghanistan membatalkan keputusannya untuk mencegah perempuan dari pendidikan. Menurut mereka perempuan-perempuan di Afghanistan memiliki hak yang sama untuk belajar di lembaga pendidikan.
Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (25/12/2022), Ulama mencatat bahwa mencegah perempuan untuk belajar tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Dewan tersebut menjelaskan bahwa Islam memelihara dan menjelaskan hak dan kewajiban setiap manusia, laki-laki dan perempuan.
Mereka menegaskan kembali bahwa Islam, dengan peraturan dan undang-undangnya, menjaga hak-hak hukum perempuan dan memungkinkan mereka untuk menikmati hak-hak mereka di bawah agama yang benar, ini yang menjaga kemanusiaan mereka dan menjaga martabat, kepemimpinan dan kemakmuran mereka.
Dewan Cendekiawan Senior mencatat bahwa di garis depan hak-hak yang dipertahankan Islam bagi perempuan adalah hak atas pendidikan, karena teks-teks hukum mendesak dan mendorong pendidikan yang setara bagi laki-laki dan perempuan.
Sumber: