REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap keanggotaan Partai Ummat pada hari ini, Senin (26/12). Pelaksanaan verifikasi ulang merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
"Hari ini 26 Desember sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Senin (26/12).
Idham menyebut, verifikasi ulang dilakukan terhadap anggota Partai Ummat yang terpilih sebagai sampel. Penarikan sampel sebelumnya dilakukan oleh pihak KPU RI dengan disaksikan pihak Bawaslu RI dan DKPP di Kantor KPU RI, Ahad (25/12).