Kamis 29 Dec 2022 03:45 WIB

Ketahui Delapan Fardhu Wudhu, Muslim Perlu Perhatikan

Secara umum, menyapu kepala disepakati sebagai fardhu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Berwudhu. Ketahui Delapan Fardhu Wudhu, Muslim Perlu Perhatikan
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Ilustrasi Berwudhu. Ketahui Delapan Fardhu Wudhu, Muslim Perlu Perhatikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain syarat sahnya wudhu, umat Islam juga perlu memperhatikan fardhu-fardhu wudhu yang ditentukan dalam fikih. Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa menjabarkan delapan fardhu wudhu yang perlu diperhatikan.

Pertma, niat. Niat adalah fardhu wudhu menurut ulama Madzhab Syafii dan Maliki. Dalilnya adalah riwayat Umar bin Khattab bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Innamal-a'malu binniyah wa innama likullimri-in maa nawa,". Yang artinya, "Sesunggunya amal-amal itu harus disertai dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya,".

Baca Juga

Kedua, membasuh wajah. Membasuh wajah disepakati sebagai fardhu oleh seluruh ahli ilmu. Batasannya adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai bagian bawh dagu, dari segi panjang, dan mulai dari cuping telinga sampai cuping telinga, dari segi lebar.

Pelupuk mata dan pucuk hidung harus diperhatikan dalam pembasuhan karena Nabi Muhammad SAW melakukan hal itu dalam wudhu beliau. Pucuk hidung adalah cuping yang memisahkan antara dua lubang hidung. Abu Umamah menggambarkan wudhu Rasulullah SAW dengan menyebutkan beliau membasuh setiap bagian sebanyak tiga kali serta memperhatikan tempat keluarnya air mata dan pelupuk mata (HR Ahmad).

Ketiga, membasuh kedua tangan. Membasuh kedua tangan sampai dua siku juga disepakati sebagai fardhu oleh para fuqaha. Yang demikian itu diperintahkan dengan jelas dalam Alquran.

Keempat, menyapu kepala. Secara umum, menyapu kepala disepakati sebagai fardhu. Tetapi batasan kepala yang wajib disapu diperselisihkan. Para ulama madzhab Maliki dan Hambali mewajibkan penyapuan seluruh kepala. Para ulama Madzhab Syafii mewajibkan penyapuan sebagian kepala, sedangkan sisanya sunnah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement