Kamis 29 Dec 2022 12:21 WIB

OJK Ungkap Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Ciri utama pinjaman online legal adalah terdaftar dan berizin OJK

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menutup akhir 2022, pinjaman online ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online ilegal per Desember 2022.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menutup akhir 2022, pinjaman online ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online ilegal per Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup akhir 2022, pinjaman online ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online ilegal per Desember 2022.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan sejak 2018 sampai dengan Desember 2022, SWI telah menutup sebanyak 4.432 pinjol ilegal.

“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pinjaman online ilegal dan legal yang terdaftar dan berizin dari OJK antara lain:

Ciri Pinjaman Online Ilegal antara lain

Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

Pemberian pinjaman sangat mudah

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Tidak mempunyai layanan pengaduan

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri Pinjaman Online Legal antara lain

Berbeda dengan pinjol ilegal, pemberi pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Terdaftar/berizin dari OJK

Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

Bunga atau biaya pinjaman transparan

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Mempunyai layanan pengaduan

Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement