REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup akhir 2022, pinjaman online ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online ilegal per Desember 2022.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan sejak 2018 sampai dengan Desember 2022, SWI telah menutup sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pinjaman online ilegal dan legal yang terdaftar dan berizin dari OJK antara lain:
Ciri Pinjaman Online Ilegal antara lain
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri Pinjaman Online Legal antara lain
Berbeda dengan pinjol ilegal, pemberi pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Terdaftar/berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI