Kamis 29 Dec 2022 15:58 WIB

Kode Etik Guru Indonesia Jangan Intervensi Kedaulatan Organisasi Profesi

Kode Etik Guru hasil kesepakatan yang dilakukan oleh lintas organisasi profesi guru.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim
Foto: Republika/Prayogi
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tak mempermasalahkan pembentukan Kode Etik Guru Indonesia oleh lintas organisasi profesi guru yang difasilitasi oleh Kemendikbudristek. Namun, jangan sampai kode etik tersebut mengintervensi kedaulatan setiap organisasi profesi guru yang sudah memiliki kode etiknya masing-masing.

"Jadi jangan sampai kode etik guru yang bersifat nasional ini, yang disepakati oleh semua organisasi profesi guru itu, mengintervensi kedaulatan organisasi profesi guru yang sudah punya kode etik masing-masing," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Republika, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Satriwan mengatakan, P2G tidak mempersoalkan Kode Etik Guru Indonesia sepanjang kode etik tersebut hanya bersifat sebagai pedoman atau acuan saja, yang tidak wajib dipakai oleh semua organisasi profesi guru. Kode Etik Guru Indonesia itu bisa digunakan sebagai acuan bagi organisasi profesi guru yang belum memiliki kode etik secara internal.

"Sepengetahuan saya ada beberapa organisasi profesi guru yang belum memiliki kode etik internal organisasi mereka. Sehingga kode etik ini, yang dibuat oleh lintas organisasi profesi guru, bisa dijadikan sebagai acuan, sebagai pedoman," jelas dia.

Dia berharap, pembentukan kode etik tersebut dilakukan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan profesi guru. Dengan demikian, ke depan profesi guru akan semakin terhormat dan guru semakin dihormati. 

Sebenarnya, kata Satriwan, peraturan mengenai perlindungan, hak, dan kewajiban guru sudah ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2017. "Tapi kode etik ini dapat saja dijadikan sebagai pedoman bagi organisasi guru yang belum memiliki kode etik. Sehingga bisa diimplementasikan untuk menjaga marwah kehormatan guru dalam menjalankan tugas pokoknya sehari-hari," kata dia.

Dia juga menekankan, Kode Etik Guru Indonesia itu bukan produk yang dibuat oleh Kemendikbudristek, melainkan hasil koordinasi dan kesepakatan yang dilakukan oleh lintas organisasi profesi guru yang hadir dalam pembahasan beberapa waktu lalu. Dari 71 organisasi profesi guru yang terdaftar di Kemendikbudristek, ada 69 organisasi yang hadir dan menyetujui kode etik tersebut.

"Sekali lagi sifatnya difasilitasi oleh Kemendikbudristek. Bukan dibuat oleh Kemendikbudristek. Yang membuat dan menyepakati adalah 69 organisasi profesi guru," jelas dia.

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan organisasi profesi guru menggelar uji publik kode etik guru. Hal tersebut dilakukan untuk penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia.

"Dengan adanya kode etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada bapak/ibu guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan karena kami yakin apa yang diberikan oleh bapak/ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang namun 10-20 tahun ke depan,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbudristek, Rohimat, Jumat (16/12/2022). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement