REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat penerbitan paspor meningkat sebanyak empat kali lipat dari 2021 hingga 2022. Jenis paspor yang diterbitkan, yakni paspor 48 halaman, paspor elektronik 48 halaman, paspor 24 halaman dan paspor polikarbonat 48 halaman.
"Berdasarkan data dari Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penerbitan paspor sebanyak 32.622 pada 2021 dan meningkat sejumlah 136.415 pada 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non- TPI Jaksel, Felucia Sengky Ratna dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sedangkan untuk layanan penerbitan paspor dengan mendatangi lokasi langsung (eazy passport) sebanyak 13 kegiatan dengan total 1.198 penerbitan. Menurut Sengky, peningkatan penerbitan paspor itu disebabkan banyak pemohon yang ingin melaksanakan ibadah umrah dan haji lantaran sempat tertunda pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu.
Karena itu, Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jaksel terus meningkatkan pelayanan dalam pembuatan paspor untuk memudahkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri. Terutama untuk pembuatan paspor yang saat ini masa berlakunya menjadi 10 tahun sejak Oktober 2022 yang permohonannya turut mengalami lonjakan.
"Kami membuka pelayanan kantor dari Senin sampai Sabtu dan juga menambah jam pelayanan sejak Mei 2022," kata Felucia.
Harapan Sengky, ke depannya, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jaksel terus meningkat dan bisa menjadi acuan bagi kantor imigrasi lainnya. "Tentu saja diharapkan pembuatan paspor ini juga memberikan dampak perekonomian tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara yang lain," katanya.