Jumat 30 Dec 2022 16:45 WIB

PB IDI Mendukung Pencabutan PPKM

Sudah tidak ada alasan lagi bagi negara ini untuk memberlakukan pembatasan.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Pemerintah memutuskan PPKM  dicabut mulai Jumat (30/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Pemerintah memutuskan PPKM dicabut mulai Jumat (30/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengaku sepakat dengan rencana pemerintah untuk mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pernyataan ini disampaikannya melalui akun pribadinya.

“Pada prinsipnya saya setuju PPKM dicabut,” kata dia dikutip Republika.co.id, pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga

Zubairi menuturkan alasan dia sepakat dengan rencana pemerintah ini, karena rata-rata kasus per hari dan angka kematian akibat Covid-19 sudah menurun.  Artinya kata dia, memang sudah tidak ada alasan lagi bagi negara ini untuk memberlakukan pembatasan. “Data-datanya mendukung kebijakan tersebut: rata-rata 500 kasus per hari, dengan angka kematian dan BOR rendah. Artinya tidak ada alasan untuk melakukan pembatasan untuk saat ini,” kata dia. “Saya harap situasi ini stabil dan Covid-19 terus terkendali,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini resmi mengumumkan pencabutan PPKM. Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali. "Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali," kata Presiden Jokowi dalam siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi mengatakan, terkendalinya pandemi Covid-19 menyusul menurunnya kasus harian. "Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Presiden.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement