REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022) hari ini. Hal ini diputuskan Jokowi dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah terkendali. "Berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta. "PPKM dicabut mulai hari ini," tambah dia.
Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang berhasil dalam mengendalikan pandemi dengan baik sekaligus mampu menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan gas dan rem yang selama ini dilakukan, lanjutnya, menjadi kunci keberhasilan penanganan kesehatan dan perekonomian.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, pandemi Covid-19 pun semakin terkendali. Per 27 Desember 2022 tercatat terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR sebesar 4,7 9 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Angka-angka tersebut, Jokowi mengatakan, berada di bawah standar WHO. Selain itu, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini juga berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Dihentikannya kebijakan PPKM ini dilakukan melalui kajian yang sudah dilakukan lebih dari 10 bulan. Meski begitu, Jokowi meminta seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan mewaspadai risiko penularan Covid-19, salah satunya tetap menggunakan masker di tempat keramaian dan ruang tertutup.
"Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta agar semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. Lebih lanjut, Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah agar tetap siaga mengantisipasi lonjakan kasus. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus disiagakan dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai.
Presiden pun menekankan agar vaksinasi di lapangan tetap harus berjalan, utamanya vaksinasi booster. "Dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi," kata dia.