Ahad 01 Jan 2023 14:23 WIB

Kejakgung Tangani Korupsi yang Merugikan Negara Rp 33,09 T Sepanjang 2022

Angka kerugian perekonomian akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 109,55 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat menjalani persidangan. Kasus Surya menjadi salah satu perkara yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat menjalani persidangan. Kasus Surya menjadi salah satu perkara yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeklaim penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2022, memecahkan rekor angka kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 142 triliun. Penanganan perkara korupsi oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) sepanjang tahun lalu mencapai Rp 33,09 triliun dan Rp 109,55 triliun. Sementara angka penyelamatan keuangan negara dari penyitaan beserta turunannya sepanjang 2022 mencapai lebih dari Rp 21,14 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, angka Rp 33,09 dan Rp 109,55 triliun itu berasal dari delapan kasus korupsi yang dalam penyidikan dan berproses hukum di pengadilan. Di antaranya, perkara pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan total delapan orang tersangka yang sedang menjalani proses sidang.

Baca Juga

“Dalam perkara tindak pidana korupsi pada LPE tersebut, total kerugian negara Rp 2,72 triliun dan 54,06 juta USD (sekitar Rp 840 miliar),” kata Ketut dalam siaran pers laporan akhir tahun Kejakgung-Jampidsus di Jakarta, Ahad (1/1/2022).

Kasus lainnya adalah korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia 2011-2021. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,94 miliar tersebut, Kejakgung menyeret tiga dari enam tersangka ke kursi terdakwa.

Di kasus ketiga, terkait korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022. Dalam kasus tersebut, lima tersangka sudah menjadi terdakwa dan dalam proses penuntutan di pengadilan. Kasus tersebut merugikan negara Rp 6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,31 triliun.

Kemudian, kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast angka kerugian negara Rp 2,58 triliun; kasus pemberian izin pengelolaan lahan kelapa sawit kepada PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau yang merugikan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta USD (setara Rp 109 miliar), serta kerugian perekonomian negara Rp 73,92 triliun; kasus korupsi pemberian izin importasi baja, dan besi, serta baha paduan di Kemendag, dan Kementerian Perindustrian 2016-2021 yang merugikan negara Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara  Rp 22,06 triliun.

Selanjutnya, kasus korupsi proyek pembangunan blast furnance atau tungku pelebur baja milik PT Krakatau Steel 2011. Kasus tersebut merugikan negara Rp 6,90 triliun. “Dari delapan kasus tindak pidana korupsi  tersebut, total jumlah kerugian negara yang berhasil dihitung sebesar Rp 33,09 triliun dan 61,94 juta USD (sekitar Rp 952 miliar), serta penghitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun,” kata Ketut.

Jampidsus sepanjang 2022 melakukan penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dan kerugian perekonomian negara setota Rp 21,14 triliun dan 11,40 juta USD (Rp 178 miliar).

“Penyelematan dan pengembalian kerugian negara, dan perekonomian negara tersebut berasal dari proses penyitaan dalam penyidikan 85 perkara tindak pidana korupsi yang dalam penanganan sepanjang tahun 2022,” kata Ketut.

Sementara dalam proses di persidangan, tim Jampidsus-Kejakgung sepanjang 2022 sudah menuntut terdakwa pada 80 perkara tindak pidana korupsi dan turunannya. Total angka kerugian negara serta perekeonomian negara sebesar Rp 144,21 triliun dan 61,94 juta USD (Rp 952 miliar).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement