REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Permintaan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).
Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu. Yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
"(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/2/2023).
Selain itu, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Langkah ini untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.
Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. "Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023," ujarnya.
Masih dalam surat edaran yang sama, Kemendagri meminta pemda mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga ketertiban umum masyarakat selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemendagri turut meminta pemda memfasilitasi calon pelamar badan ad hoc menjalani pemeriksaan kesehatan, yang merupakan syarat pendaftaran, di rumah sakit milik pemda dan di puskesmas.
Suhajar menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Pemberian dukungan itu merupakan amanat Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain perintah undang-undang, kata Suhajar, pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut setelah memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Baca juga : 'Ide Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup Pemilu Wujud Kegagalan Parpol'