Selasa 03 Jan 2023 19:16 WIB

Polisi Pastikan Penculik Malika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Korban penculikan (ilustrasi). Polisi memastikan pelaku penculikan Malika sebagai tersangka.
Foto: www.karimatafm.com
Korban penculikan (ilustrasi). Polisi memastikan pelaku penculikan Malika sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, memastikan bahwa terduga pelaku penculikan Malika (6 tahun) bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi (42 tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku telah menculik Malika selama 26 hari sejak dan baru ditemukan atau ditangkap pada Senin (2/1/2023) di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

"Iya lah itu sudah pasti tersangka," tegas Zulpan kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Menurut Zulpan penetapan tersangka merujuk pada pemeriksaan saksi dan tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian hasil pemeriksaan tersangka dan saksi akan diperkuat dengan hasil visum terhadap korban.

"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zulpan.

Lanjut Zulpan, berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dilakukan pihak di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, pada Malika korban ada sejumlah luka memar yang diduga akibat tindak kekerasan. Namun ia memastikan korban tidak mengalami kekerasan seksual.

"Iya itu dipinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," terang Zulpan.

Selanjutnya, Zulpan mengatakan, bahwa hasil visum menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka. Sehingga selain Pasal 330 Ayat 2 KUHP, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Keterangan dari korban dalam bentuk BAP dan hasil visum yang menjadi dasar penyidik menggunakan pasal itu," jelas Zulpan.

Sebelumnya, korban Malika menghilang setelah dibawa kabur oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 7 Desember 2022 lalu. Selang 26 hari, pihak kepolisian menemukan korban bersama pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin malam.

Pada saat ditemukan, pelaku tengah membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas atau memulung. Pelaku mengikutsertakan korban dalam kesehariannya memulung. Penemuan Malika berdasarkan berbagai informasi yang didapatkan tim polisi selama pencarian. Mengingat pergerakan mereka setelah keluar Jakarta juga berpindah-pindah dan tidur di dalam gerobak tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement