Selasa 03 Jan 2023 22:43 WIB

Pulih ke Level Prapandemi, Rasio Pajak Mencapai 10,4 Persen dari PDB

Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun.

Red: Ahmad Fikri Noor
Wajib pajak mengambil nomor antrean di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut, rasio pajak mencapai 10,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak mengambil nomor antrean di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut, rasio pajak mencapai 10,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut, rasio pajak mencapai 10,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.

Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target sebesar Rp1.485 triliun dan naik 34,3 persen (yoy) dari Rp 1.278,6 triliun pada tahun sebelumnya.

Baca Juga

 "Ini peningkatan cukup signifikan dan sudah melampaui rasio pajak sebelum pandemi. Inilah yang menunjukkan pemulihan dan perbaikan di administrasi perpajakan yang cukup signifikan," kata Febrio dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dalam dua tahun berturut-turut, kenaikan penerimaan pajak terus tumbuh sebesar 19,3 persen pada 2021 dan 34,3 persen pada 2022. Penerimaan pajak yang melampaui target tersebut didorong oleh komponen pajak yang hampir seluruhnya juga melampaui target yakni PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PPh migas.