REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan. Dengan demikian, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan santri itu sudah punya kekuatan hukum tetap.
Awalnya, Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati.
Herry coba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2023).
Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.
Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.