Rabu 04 Jan 2023 13:23 WIB

Polda Jabar Bekuk Dirut Travel Haji Furoda Ilegal Tipu 45 Jamaah

Para korban yang dideportasi setiba di Arab Saudi rugi total Rp 4,6 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman (depan).
Foto: Republika/djoko suceno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman (depan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia berinisial RMY, yang merupakan pengelola perusahaan travel haji furoda ilegal yang merugikan 45 jamaah calon haji.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 45 jamaah yang menggunakan jasa travel PT Alfatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi setiba di bandara. Hal itu karena visa yang digunakan jamaah asal Indonesia dianggap tidak berlaku oleh otoritas berwenang.

Korban pun mengalami kerugian dengan total Rp 4,6 miliar. "Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jamaah calon haji, yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Menurut dia, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jabar pada periode Juli 2022. Mereka membuat laporan pada Agustus 2022. Setelah itu, penyidik bergerak mengusut kasus tersebut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen. Dia menyebut, RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jamaah travel haji furoda.

Namun, menurut dia, ulah nakal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga semua jamaah langsung dideportasi. Untuk menjaring para calon haji, sambung dia, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.

Berdasarkan penyelidikan, menurut Arif, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun alamat PT Alfatih berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.

"RMY ini meyakinkan para calon jamaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," kata Arif.

Setelah para calon haji dideportasi, menurut dia, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan jamaah. Namun, hingga awal 2023, belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut. Sejauh ini, Arif memastikan, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan travel bodong tidak ikut terlibat.

Akibat perbuatannya, RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement