Rabu 04 Jan 2023 15:12 WIB

Ini Cara Kementerian PPPA Mengurangi Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Kementerian PPPA menerapkan 3 strategi untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan anak.

Penanganan kekerasan terhadap anak harus dilaksanakan secara cepat.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Penanganan kekerasan terhadap anak harus dilaksanakan secara cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berupaya mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Mereka menerapkan tiga strategi.

"Tiga strategi tersebut yakni pencegahan, penanganan, dan penguatan kelembagaan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, strategi pencegahan dilakukan dengan melengkapi regulasi, penyediaan data, melakukan sosialisasi, dan memperbanyak program dan kegiatan pencegahan di masyarakat, termasuk upaya menghapus praktik-praktik kekerasan. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi serta mudah diakses oleh lembaga atau masyarakat.

"Penanganan dilaksanakan secara cepat, komprehensif dan terintegrasi, serta mudah diakses,"ujar Nahar.

Selain itu, juga dilakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan metode layanan yang berkualitas. "Untuk kepentingan terbaik bagi anak, terpenuhi haknya dan memberikan perlindungan khusus anak," kata dia.

Nahar menyebut, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA) sejak Januari sampai dengan November 2022, tercatat sebanyak 13.359 kasus kekerasan terhadap anak dengan korban sebanyak 14.586 anak yang terdiri atas 3.349 anak laki-laki dan 11.237 anak perempuan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement