REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan melawan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) atas semua hukuman terhadap lima terdakwa korupsi pemberian izin impor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan sudah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagai perlawanan terhadap putusan peradilan tingkat pertama tersebut.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan banding atas semua putusan,” begitu kata Febrie, di Jakarta, pada Rabu (4/1/2022). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana menjelaskan, banding dilakukan karena melihat putusan majelis hakim PN Jakpus yang tak sesuai dengan tuntutan JPU.
“Putusan tersebut, tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama kerugian yang diderita oleh masyarakat, terkait kerugian perekonomian, termasuk kerugian negara,” begitu terang Ketut, Rabu (4/1/2022).
PN Jakpus pada Rabu (4/1/2022) membacakan vonis lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin impor CPO. Kasus tersebut terkait peristiwa kelangkaan, dan pelampungan harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia Januari sampai Maret 2022 lalu. Lima terdakwa tersebut di antaranya; Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA. Lima terdakwa tersebut memang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi vonis tersebut, tak berujung pada penghukuman yang maksimal. Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) hanya dihukum 3 tahun penjara. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa Master Parulian Tumanggor (MPT), juga cuma diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia itu selama 12 tahun penjara.
Terdakwa Lin Che Wei juga dipidana ringan cuma 1 tahun penjara. Padahal JPU dalam tuntutan mendesak pemenjaraan terhadap penasihat kebijakan analisa di Kemendag itu selama 8 tahun. Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, cuma mendapatkan hukuman selama 1 tahun. Mengcu tuntutan, JPU meminta hakim memidanakan General Manager PT Musim Mas itu selama 11 tahun penjara. Terakhir terdakwa Stanley MA yang diputus hukuman juga selama 1 tahun penjara. Padahal JPU meminta hakim menghukum Manager Corporate Permata Hijau Group itu selama 10 tahun penjara.