Kamis 05 Jan 2023 12:42 WIB

Puluhan Pasangan di Sukabumi akan Jalani Istbat Nikah

Istbat nikah ini selalu diadakan setiap tahun oleh pemerintah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
 Puluhan Pasangan di Sukabumi akan Jalani Istbat Nikah. Foto:  Buku nikah (ilustrasi).
Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
Puluhan Pasangan di Sukabumi akan Jalani Istbat Nikah. Foto: Buku nikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan pasangan di Kota Sukabumi akan menjalani sidang itsbat nikah di awal 2023. Hal ini dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Kota Sukabumi pada bulan April mendatang.

Upaya tersebut dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi yang mengadakan itsbat nikah gratis bargi warga yang kurang mampu.

Baca Juga

''Istbat nikah ini selalu diadakan setiap tahun oleh pemerintah daerah dan merupakan salah satu program dari Disdukcapil,'' ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi, Rabu (4/1/2023). Di mana program ini diakukan dalam rangka menyambut HUT Kota Sukabumi pada April nanti dan sudah dilaksanakan selama empat tahun berturut-turut.

Data Disdukcapil Kota Sukabumi menyebutkan, masyarakat yang melakukan pernikahn yang di sebut pernikahan siri ini memang masih ada. Sedangkan untuk warga yang akan ikut program itsbat nikah gratis ini akan di seleksi dulu dan di khususkan bagi warga yang kurang mampu dan sudah melakukan pernikahan sirinya sudah bertahun- tahun.

Diakui Kardina, untuk kuota pada tahun ini sebanyak 20 pasangan. Jumlah ini lebih sedikit di bandingkan tahun kemarin sebanyak 40 pasangan.

Hal ini dikarenakan anggarannya sangat terbatas. Sehingga jika yang mendaftar banyak, maka Disdukcapil akan melakukan seleksi dahulu siapa yang yang akan berhak untuk itsbat nikah gratis ini.

Sedangkan untuk pendaftarannya bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil. Di mana pada saat ini juga sudah ada yang mendaftar sebanyak 15 pasangan dan yang lulus seleksi ada 3 orang pasangan .

Sementara itu untuk syrat pendaftaranya adalah mempunyai kartu keluarga (KK), yang diutamakan KKnya yang sudah bersatu tidak terpisah. Berikutnya fotocopy KTP suami istri, fotocopy akta kelahiran anak, fotocopy KTP saksi pada waktu nikah, dan surat keterangan tidak mampu dari keluranan.

Kardina menuturkan, di awal tahun ini jug ada sosialisasi kepada warga dibantu kecamatan dan kelurahan untuk bisa melakukan validasi di data kependudukan. '' Terutama bagi pasangan yang perkawinan belum tercatat dan ini dikejar dan berkoordinasi dengan elemen lainnya seperti PKK,'' imbuh dia.

Namun yang dibantu diharapkan yang tepat sasaran untuk yang kurang mampu. Di mana bagi warga yang mampu bisa itsbat sendiri.

Kardina menerangkan, faktor pasangan belum tercatat secara negara karena kebanyakan alasan ekonomi dan kesadaran masyarakat yang terkadang cukup menikah secara agama. Padahal dampaknya luar biasa terhadap istri, suami dan anak kalau tidak tercatat secara negara.

Dari data yang ada ungkap Kardina, masih cukup banyak yang belum tercatat . Akan tetapi banyak warga yang sudah itsbat tidak melaporkan ke disdukcapil sehingga di data belum tercatat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement