Kamis 05 Jan 2023 17:07 WIB

MA Kirim Tim Internal Periksa Hakim Kasus Ferdy Sambo

Video diduga hakim sidang Ferdy Sambo bicara vonis beredar di media sosial.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus suap pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Andi Samsan memastikan institusinya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama seorang hakim yustisial, dan empat pegawai MA ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus suap pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Andi Samsan memastikan institusinya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama seorang hakim yustisial, dan empat pegawai MA ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kebenaran video rekaman pembicaraan hakim Wahyu Iman Santosa terkait kasus Ferdy Sambo. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, tim khusus dari lembaga tertingi yudikatif tersebut akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

“MA akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Andi menjelaskan pemeriksaan terhadap hakim Wahyu Iman itu dilakukan sekaligus untuk memverifikasi kebenaran atas video rekaman yang beredar tersebut. Termasuk memvalidasi narasi dan isi yang terekam dan video tersebar di media sosial (medsos) itu.

“Tentunya dalam pemeriksaan itu, tim akan tetap menjaga independensi dari hakim yang diperiksa dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh hakim tersebut,” tegas Andi.

Wahyu Iman Santosa adalah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut menjadikan Ferdy Sambo sebagai terdakwa utama.

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yang dipecat dari kepolisian gegara kasus tersebut. Sedangkan Komjen Agus Andrianto adalah Kabareskrim Polri yang menangani kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jaksel itu.

Pada Rabu (4/1/2023) beredar di medsos video yang merekam orang mirip hakim Wahyu Iman duduk di sofa hitam sedang berbincang dan menelepon seseorang. Narasi dalam video itu, hakim Wahyu Iman disebut sedang menelepon Kabareskrim Komjen Agus.

Disebutkan dalam pembicaraan telepon itu, hakim Wahyu Iman menyampaikan kepada yang diduga Komjen Agus, tentang rencana vonis hukuman penjara seumur hidup, untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam video itu, juga tampak orang mirip hakim Wahyu Iman, yang sedang berbincang dengan seorang lain yang bersuara perempuan.

Dalam pembicaraan itu, hakim Wahyu Iman menyampaikan tentang proses persidangan terdakwa Ferdy Sambo. Video tersebut merekam penyampaian hakim Wahyu Iman yang tak percaya dengan kronologis peristiwa penembakan Brigadir J versi Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu Iman dalam video tersebut juga menegaskan tak membutuhkan pengakuan dari Ferdy Sambo yang sampai saat ini tak mengaku melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement