Sabtu 07 Jan 2023 20:46 WIB

Polda Lampung Tangkap Pelaku Pengrusakan Kantor MUI Lampung

Terduga pelaku tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Polda Lampung mengungkap kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung, Jumat (6/1/2023).
Foto: dok. Polda Lampung
Polda Lampung mengungkap kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung, Jumat (6/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Tim Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap lima pelaku pengrusakan Kantor MUI Provinsi Lampung, Kamis (5/1/2023). Semua pelaku masih di bawah umur, dan seorang pelaku lagi masih diburu petugas.

Dalam konferensi persnya, Jumat (5/1/2023), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana dengan terang-terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juga pengrusakan barang di Kantor MUI tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga

Didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Perwakilan MUI Lampung Fauzan, dan Tim Profesi PPA Lampung Yusroni, Pandra mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

“Kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 lalu, pada pukul  23.00,” kata Pandra.

Ia mengatakan, Ditreskrimum Polda Lampung melakukai Tim Tekab 308 dalam waktu sepekan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap lima pelaku inisial V, TP, VJ, R, dan A di kontrakan di Jl Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023). Sedangkan seorang pelaku TA masih diburu petugas.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu ke Kantor MUI Lampung pada 29 Desember 2022, berawal pada jam 21.30 wib saksi Riyan dengan terduga pelaku VJ terjadi cekcok mulut.

"Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyebrangan antara Islamic center - Yayasan Al Kautsar," kata Reynold.

 Dia menjelaskan, pada saat akan terjadi perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang Masjid Islamic Center sekira pukul 22.00. Terduga pelaku V, terduga pelaku TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum tertangkap) bersama dengan saksi Riyan, saksi Dian, saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke halaman belakang yaitu di depan Kantor MUI Lampung.

Sesampainya di lokasi tersebut terduga pelaku VJ berkelahi dengan saksi Riyan sedangkan terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi Dian, saksi Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih tujuh sampai 10 meter.

Saat pelaku VJ berkelahi dengan saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu pelaku VJ dengan cara mengambil batu di sekitar lokasi lalu melempari saksi Riyan diikuti pelaku VJ melempari batu juga. Sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat lemparan dari para pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Lampung Setelah 10 menit mereka kembali ke jembatan layang.

"Motif terduga pelaku selisih paham terkait merebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan, tidak ada motif lainya seperti motif terkait politik, agama, dan lain-lain," kata Reynold.

Atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Reynold mengatakan, terduga pelaku tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung. Dari beberapa stakeholder menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan diterapkan Restorative Justice, mengingat pelaku masih di bawah umur. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement