Ahad 08 Jan 2023 20:29 WIB

TKW di UEA 7 Tahun tak Digaji tak Diizinkan Pulang, Ini Respons Komnas HAM

TKW Maryam binti Naspan tak digaji selama 7 tahun bekerja di UEA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah memberikan sambutan dalam Puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengelar peringatan HPMI 2022 dengan tema Stop Human Trafficking: Pekerja Migran Bermartabat, Negara Berdaulat,digelorakan sebagai peringatan bahaya tentang perdagangan orang, sekaligus ajakan perang melawan sindikat penempatan illegal PMI. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah memberikan sambutan dalam Puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengelar peringatan HPMI 2022 dengan tema Stop Human Trafficking: Pekerja Migran Bermartabat, Negara Berdaulat,digelorakan sebagai peringatan bahaya tentang perdagangan orang, sekaligus ajakan perang melawan sindikat penempatan illegal PMI. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Maryam binti Naspan (45 tahun). Maryam dikabarkan 7 tahun bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) tanpa diizinkan pulang sekaligus tak digaji oleh majikannya.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memandang masalah itu terjadi karena lemahnya pengawasan. Ia menyoroti pengawasan berjenjang yang belum berjalan maksimal. 

Baca Juga

"Pelanggaran hak pekerja migran selama ini lemah di pengawasan. Jadi pengawasan yang tidak terlembagakan selama mereka bekerja di luar negeri itu membuat (TKW) berpotensi tidak mendapatkan haknya secara baik," kata Anis kepada Republika, Ahad (8/1/2023). 

Anis merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Maryam. Ia meyakini pastinya ada klausul soal gaji dalam kontrak kerja Maryam sebagai TKW. 

"Orang kerja 7 tahun nggak digaji tuh gimana ya, harusnya kan di perjanjian kerja setiap bulan digajinya," ujar Anis.

Sebagai mantan petinggi Migrant Care, Anis menemukan kasus TKW yang tak digaji sangat banyak. Bahkan, menurutnya bisa mencapai puluhan ribu. Anis menyebut kasus ini terjadi merata di semua negara tujuan TKW. 

"Paling banyak (TKW) yang tidak digaji. Perkiraan bisa sampai puluhan ribu. Tapi tentu yang nggak lapor lebih besar," ungkap Anis. 

Anis menyimpulkan kondisi semacam itu bisa terjadi karena tumpulnya pengawasan. Sehingga menurutnya hal itu menyebabkan kasus TKW baru mengemuka setelah sekian lama dan masalahnya berlapis. 

"Mekanisme pengawasan nyaris tidak ada selama bekerja. Selalu diketahui dalam kondisi (masalah) yang berlapis, tantangan banyak untuk diperjuangkan," tegas Anis. 

Atas masalah ini, Anis mendorong perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri untuk menunaikan kewajiban memfasilitasi layanan mediasi antara majikan, agensi dengan TKW yang bersangkutan termasuk Maryam. Kedua, Anis meminta perusahaan yang menempatkan TKW di luar negeri melaksanakan kewajiban yang melekat untuk memastikan TKW yang berangkat bekerja dalam kondisi layak. 

"Kalau tidak digaji ya harus berperan serta bagaimana memastikan hak-haknya dipenuhi termasuk dia (Maryam) sudah lama nggak ada kontak mau pulang ke Indonesia, harusnya difasilitasi," ucap Anis. 

Sebelumnya, video rekaman Maryam viral di media sosial. Dalam video yang diambil oleh rekan TKW lainnya itu, Maryam menceritakan tentang kondisinya.

Dalam video berdurasi 28 detik itu, Maryam mengatakan, sudah 7 tahun bekerja namun gajinya tidak dibayar. Bahkan, dia juga tidak diperbolehkan memberi kabar kepada keluarganya di rumah. 

"Saya pengen pulang, nggak boleh pulang. Minta tolong saya ingin pulang," kata Maryam, dalam video dikutip pada Ahad (8/1/2023).

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement