REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan, tahapan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati. Namun, sejauh ini, jaksa masih belum menerima putusan vonis mati dari Mahkamah Agung (MA).
"Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa melakukan upaya hukum baik PK atau grasi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi," ujar Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana seusai rapat koordinasi lintas sektoral di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).
Dia mengungkapkan, putusan resmi vonis mati Herry Wirawan dari Mahkamah Agung merupakan dasar untuk kejaksaan melakukann eksekusi. Setelah mendapatkan salinan putusan resmi, jaksa akan mempelajari dokumen.
"Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif. Apa-apa yang menjadi amar putusan, karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa," katanya.
Asep mengatakan, kejaksaan akan memastikan bahwa hak-hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi telah ditempuh. Namun, ia menegaskan, bahwa PK tidak menunda atau menghalangi eksekusi.
"Ini karena putusan mati kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi," katanya.
Terkait jangka waktu eksekusi, dia mengatakan, hal itu tergantung kepada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa. "(Waktu) tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak, yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi," katanya.