Selasa 10 Jan 2023 14:06 WIB

Pengacara Kecewa Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran dekat Markas Brimob.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Aloysus Renwarin membenarkan kabar tentang penangkapan kliennya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu restoran di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Penangkapan tersebut dikatakan untuk dilakukan pemeriksaan dan langkah penahanan di Jakarta.

“Benar. KPK melakukan penangkapan klien kami Bapak Lukas Enembe di Jayapura. Saat ini dalam perjalanan ke KPK ke Jakarta,” kata Aloysus saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, penyidik KPK melakukan penangkapan dibantu oleh kepolisian. “Itu ditangkap saat makan di salah satu restoran di dekat Markas Brimob. Lalu beliau ditangkap, dan dibawa ke Sentani, untuk diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Trigana,” terang Aloysus.

Pesawat yang membawa Lukas Enembe itu, terang Aloysus, diperkirakan tiba di Jakarta saat malam nanti. Karena pesawat tersebut, akan transit di Bandara Biak di Papua. 

Dalam perjalanan tersebut, Lukas Enembe tak ada didampingi tim hukum. Lukas juga tak ada didampingi oleh anggota keluarganya.

Karena itu, ia mengaku kecewa dengan proses penangkapan, yang menurut Aloysus itu dilakukan tanpa pertimbangan kemanusian.

Aloysus mengatakan, kondisi kesehatan kliennya, yang masih belum memungkinkan menjalani proses hukum lanjutan. Namun tim hukum dan keluarga Lukas Enembe, kata Aloysus, akan segera terbang ke Jakarta melakukan pendampingan.

Pun upaya hukum lain, yang dikatakan dia memungkinkan. “Kalau sudah ditangkap seperti itu, memang, sepertinya ini akan dilakukan penahanan. Kita, dan tim akan segera ke Jakarta untuk mendampingi,” ujar Aloysus.

Kabar tentang penangkapan Lukas Enembe semula ‘dibocorkan’ oleh Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius D Fakhiri, pada Selasa (10/1/2023). Bahkan menurut informasi tersebut, Lukas Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.

Lalu dibawa oleh tim Brimob ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta. Lukas Enembe sendiri resmi ditetapkan tersangka oleh KPK sejak September 2022 lalu. Status hukum tersebut terkait dengan dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun KPK belum berhasil melakukan penahanan. Bahkan dalam beberapa kali pemanggilan, Lukas Enembe menolak untuk diperiksa di Jakarta. Tim kuasa hukum Lukas Enembe selama ini beralasan kliennya dala kondisi sakit keras. Dan sebaliknya meminta penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura, Papua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement