REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi terkait pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional terbuka. Jelang sidang digelar pada pekan depan, sudah ada tiga partai dan satu pengacara yang minta dilibatkan dalam sidang tersebut karena mereka menolak penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.
Permohonan untuk menjadi pihak terkait diajukan pertama kali oleh Partai Nasdem pada Kamis (5/1/2023). Permohonan itu diwakili oleh Wakil Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim, dan Sekretaris DPW Nasdem DKI Jakarta sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino.
Wibi mengatakan, permohonan menjadi pihak terkait ini dilakukan karena Partai Nasdem menolak sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya bisa mencoblos partai. Sebab, sistem proporsional tertutup akan membuat rakyat terputus dengan anggota DPR, karena caleg yang menduduki kursi parlemen ditentukan oleh partai.
"Rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955," kata Wibi dalam keterangan tertulisnya.
Jika permohonan menjadi pihak terkait diterima, Nasdem akan menghadirkan ahli untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka. Pada Senin (9/1/2023), giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftar untuk menjadi pihak terkait ke MK.
Dalam permohonannya, PKS diwakili Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru. Zainudin berharap MK menerima permohonan pihaknya untuk menjadi pihak terkait. Dia juga berharap MK menolak gugatan penggugat sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Pada hari ini, Selasa (10/1/2023), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan permohonan serupa ke MK. Permohonan PSI menjadi pihak terkait diwakilkan oleh tiga kadernya yang kini menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana.
Hari ini juga, seorang pengacara dari Surabaya bernama M Sholeh turut mengajukan permohonan menjadi pihak terkait. "Kenapa saya mengajukan diri, sebab saya punya legal standing dalam perkara ini," kata Sholeh kepada wartawan usai mengajukan permohonan di Gedung MK, Jakarta.
Sholeh diketahui merupakan penggugat sistem proporsional semi terbuka pada 2008 lalu. Ketika itu, MK memutuskan pileg menggunakan sistem proporsional terbuka sepenuhnya.
Sistem proporsional terbuka itu akhirnya diterapkan dalam Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019. Namun, kini sistem penerapan sistem proporsional terbuka itu digugat lagi ke MK oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satu di antaranya merupakan kader PDIP.
Para penggugat meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur penggunaan sistem proporsional terbuka, melanggar UUD 1945. Mereka juga meminta hakim konstitusi memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
MK akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda memeriksa perkara dengan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU pada Selasa (17/1/2023). Lantaran MK akan menggelar sidang pemeriksaan perkara ini lah tiga partai tersebut di atas dan satu pengacara mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (4/1/2023), mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan dalam sidang MK. Hasyim menegaskan, KPU dalam sidang tersebut tidak akan memberikan penjelasan teoritis soal untung ruginya sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, penjelasan untung-rugi itu merupakan ranahnya lembaga pembentuk undang-undang dan para pakar. Adapun pihaknya hanya akan menjelaskan hasil analisis terkait beban kerja penyelenggara pemilu dengan sistem proporsional terbuka maupun dengan sistem proporsional tertutup