Selasa 10 Jan 2023 20:00 WIB

Pengadilan Sahkan Unit Apartemen Milik Korban Mutilasi Berpindah Tangan ke Pelaku

Penyidik mengungkap unit apartemen milik korban mutilasi berpindah tangan ke pelaku.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).  Penyidik mengungkap unit apartemen milik korban mutilasi berpindah tangan ke pelaku.
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Penyidik mengungkap unit apartemen milik korban mutilasi berpindah tangan ke pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro  Jaya terus mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34 tahun) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Fakta baru, apartemen milik Angela dibeli oleh Ecky pada 2019 dan telah dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy, saat dikonfirmasi, Selasa (10/1)

Baca Juga

Namun demikian, Resa belum dapat merinci berapa harga yang harus dibayar pelaku untuk membeli unit apartement dari korban dan alasan Angela menjualnya. Termasuk apakah korban sudah menerima uang pembayaran apartement tersebut.

Resa hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021. "Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," ungkap Resa.