Selasa 10 Jan 2023 20:00 WIB

Pengadilan Sahkan Unit Apartemen Milik Korban Mutilasi Berpindah Tangan ke Pelaku

Penyidik mengungkap unit apartemen milik korban mutilasi berpindah tangan ke pelaku.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).  Penyidik mengungkap unit apartemen milik korban mutilasi berpindah tangan ke pelaku.
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Penyidik mengungkap unit apartemen milik korban mutilasi berpindah tangan ke pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro  Jaya terus mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34 tahun) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Fakta baru, apartemen milik Angela dibeli oleh Ecky pada 2019 dan telah dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy, saat dikonfirmasi, Selasa (10/1)

Baca Juga

Namun demikian, Resa belum dapat merinci berapa harga yang harus dibayar pelaku untuk membeli unit apartement dari korban dan alasan Angela menjualnya. Termasuk apakah korban sudah menerima uang pembayaran apartement tersebut.

Resa hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021. "Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," ungkap Resa.

Sebelumnya, kakak kandung korban mutilasi Angela, Turyono mengaku tidak mengenal pelaku bernama M Ecky Listiantho. Namun  dari penelusuran yang dilakukan pihak keluarga, unit apartement milik Angela di Apartemen Taman Rasuna (ATR), Setiabudi Jakarta Selatan telah dikuasai pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Turyono, pihaknya mengetahui unit apartement milik Angela ditempati tersangka Ecky dari Anna ketua lingkungan gereja yang juga tinggal di ATR. Dari Anna, diketahui bahwa unit Angela sudah dijual kepada Ecky dan yang bersangkutan telah mengisi form di pengelolah pada tanggal 3 Juli 2019 silam. Bahkan Ecky juga diketahui telah mengisi form yang menyatakan dia sebagai pemilik baru unit tersebut.

“Ecky mengisi form isian di pengelola tanggal 3 Juli 2019 yang menyatakan bahwa dia pemilik baru dan sudah menghuni unit 0133A sejak tanggal 11Juni 2019. Nama belum diganti,tetap atas nama Angela HW,” ungkap Turyono, saat dihubungi Republika, Jumat (6/1).

Kemudian pada Rabu tanggal 10 Juli 2019, rekan dilakukan pengecekan ke Badan Pengelola ATR (BPATR). Hasilnya diketahui pemilik baru unit 0133A adalah bapak Estianto dan yang bersangkutan sudah melapor ke BPATR dan dia sudah tinggal di unit itu sejak tanggal 3 Jull 2019.

Adapun akte jual-beli (AJB) maslh dalam proses notaris. Lalu pada tanggal 11Juli 2019 pihak Keluarga menemui BPATR, untuk mengetahui latar belakang serta proes penjualan unit yang sangat berdekatan dengan hilang Angela.

“Dari pertemuan tersebut, dlperoleh lnformasl bahwa unit sudah balik nama menjadi mllik Ecky. Perjanjiannya tidak notariat tetapi di bawah tangan,” tutur Turyono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement