REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34 tahun) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Fakta baru, apartemen milik Angela dibeli oleh Ecky pada 2019 dan telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy, saat dikonfirmasi, Selasa (10/1)
Namun demikian, Resa belum dapat merinci berapa harga yang harus dibayar pelaku untuk membeli unit apartement dari korban dan alasan Angela menjualnya. Termasuk apakah korban sudah menerima uang pembayaran apartement tersebut.
Resa hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021. "Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," ungkap Resa.
Sebelumnya, kakak kandung korban mutilasi Angela, Turyono mengaku tidak mengenal pelaku bernama M Ecky Listiantho. Namun dari penelusuran yang dilakukan pihak keluarga, unit apartement milik Angela di Apartemen Taman Rasuna (ATR), Setiabudi Jakarta Selatan telah dikuasai pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Turyono, pihaknya mengetahui unit apartement milik Angela ditempati tersangka Ecky dari Anna ketua lingkungan gereja yang juga tinggal di ATR. Dari Anna, diketahui bahwa unit Angela sudah dijual kepada Ecky dan yang bersangkutan telah mengisi form di pengelolah pada tanggal 3 Juli 2019 silam. Bahkan Ecky juga diketahui telah mengisi form yang menyatakan dia sebagai pemilik baru unit tersebut.
“Ecky mengisi form isian di pengelola tanggal 3 Juli 2019 yang menyatakan bahwa dia pemilik baru dan sudah menghuni unit 0133A sejak tanggal 11Juni 2019. Nama belum diganti,tetap atas nama Angela HW,” ungkap Turyono, saat dihubungi Republika, Jumat (6/1).
Kemudian pada Rabu tanggal 10 Juli 2019, rekan dilakukan pengecekan ke Badan Pengelola ATR (BPATR). Hasilnya diketahui pemilik baru unit 0133A adalah bapak Estianto dan yang bersangkutan sudah melapor ke BPATR dan dia sudah tinggal di unit itu sejak tanggal 3 Jull 2019.
Adapun akte jual-beli (AJB) maslh dalam proses notaris. Lalu pada tanggal 11Juli 2019 pihak Keluarga menemui BPATR, untuk mengetahui latar belakang serta proes penjualan unit yang sangat berdekatan dengan hilang Angela.
“Dari pertemuan tersebut, dlperoleh lnformasl bahwa unit sudah balik nama menjadi mllik Ecky. Perjanjiannya tidak notariat tetapi di bawah tangan,” tutur Turyono.