REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polda Jawa Tengah mengungkap kronologi lengkap kasus mutilasi yang dilakukan Suyono alias Bang Yos (50) terhadap korbannya, Rohmadi, yang potongan tubuhnya dibuang ke aliran sungai anak Bengawan Solo, wilayah Sukoharjo dan Solo.
Menurut keterangan dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023), kejadian bermula pada Rabu (17/5/2023) di mana tersangka sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban karena dendam, dengan menyiapkan alat berupa pipa besi sepanjang 70 sentimeter yang di sebuah kamar.
"Dari pendalaman motif yang bersangkutan, dari pemeriksaan saksi, hingga ditemukan barang bukti. Bahwa motif pelaku satu sakit hati, kedua merasa kesal, kemudian melakukanlah tindakan pembunuhan dengan cara dipukul pakai besi kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian," kata Ahmad, Selasa (30/5/2023).
Selanjutnya, Kamis (18/5/2023), korban meminjam motor pelaku untuk membeli plastik besar. Plastik tersebut bertujuan digunakan untuk membungkus mayat korban.
Kemudian, Jumat (19/5/2023), tersangka melancarkan aksinya. Tersangka memukul korban tiga kali di bagian kepala dan memastikan korban telah kehilangan nyawanya. Pelaku pun kemudian memutilasi korban dan memasukkannya ke dalam plastik yang telah disiapkan. "Jadi, kalau kasus mutilasi itu, korbannya siapa yang bunuh siapa dan dengan apa dia melakukan," katanya.
Setelah itu, tersangka membuang potongan tubuh korban tersebut di beberapa titik. Di antaranya di Jembatan Ngasinan kawasan Grogol tersangka membuang plastik berisi pakaian korban. Kemudian di Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon, Solo, tersangka membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan.
Kemudian di Sungai Pringgolayan Cemani, Grogol, Sukoharjo, tersangka membuang plastik berisi pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri, serta potongan pinggang korban. Terakhir di Jembatan Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo, tersangka membuang plastik berisi potongan bahu kanan, pangkal bahu kiri, potongan pinggang ke atas sampai leher, dan bantal yang terdapat bercak darah korban.
Setelah itu, pada Ahad (21/5/2023), ditemukan empat potongan tubuh korban di wilayah Sukoharjo dan Solo. Kemudian pada Senin (22/5/2023) ditemukan kembali potongan tubuh lainnya di wilayah Tipes, Kota Solo.
"Berdasarkan scientific crime investigation, kita perintahkan Biddokkes Polda Jateng dan tim labfor untuk melakukan olah TKP. Dari hasil autopsi rangkaian tubuh itu didapatkan hasil bahwa dimungkinkan meninggalnya korban adalah dua hari setelah ditemukan mayat," katanya.
"Setelah Inafis melakukan olah TKP dengan sidik jari dan labfor memeriksa darah di TKP, mengerucut bahwa korban atas nama Rohmadi," katanya menambahkan.
Setelah itu, pihaknya pun melakukan beberapa pemeriksaan untuk menguatkan identitas korban dengan melakukan tes DNA dari darah orang tua korban dengan potongan tubuh yang ditemukan. Di mana hasilnya menunjukkan 70 persen kecocokan dengan korban. "Jadi, untuk menguatkan kita lakukan tes DNA yaitu kepada orang tua korban di mana hasilnya benar dan match secara 70 persen yang bersangkutan korban atas nama Rohmadi," katanya.
Setelah itu, pihaknya juga telah memeriksa puluhan saksi. Di mana salah satunya adalah tersangka mutilasi, yakni Suyono Warga Laweyan, Solo. "Kita lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 saksi di situ mengarah pada salah satu tersangka atas nama Suyono tempat tinggalnya di Laweyan," katanya.
Pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada Ahad (28/5/2023) di daerah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. "Pada Ahad 28 Mei sekitar pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sidorejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," katanya.