Rabu 11 Jan 2023 12:53 WIB

Guru Besar IPB : Hirup Nitrogen Cair Berlebihan Bisa Sebabkan Kematian

Nitrogen yang terhirup akan menguasai paru-paru dan seperti menggantikan oksigen. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Jajanan ciki ngebul (cikbul) yang dijual di Jalan Dr Ir Sukarno, Sumur Bandung, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pihak, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan rumah sakit di Indonesia untuk mewaspadai jika ada temuan kasus keracunan jajanan cikbul yang menggunakan nitrogen cair. Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan pelaporan kasus peningkatan korban keracunan cikbul nitrogen cair di Provinsi Jawa Barat.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Jajanan ciki ngebul (cikbul) yang dijual di Jalan Dr Ir Sukarno, Sumur Bandung, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pihak, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan rumah sakit di Indonesia untuk mewaspadai jika ada temuan kasus keracunan jajanan cikbul yang menggunakan nitrogen cair. Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan pelaporan kasus peningkatan korban keracunan cikbul nitrogen cair di Provinsi Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ​​Kementerian Kesehatan RI mencatat puluhan laporan kasus keracunan makanan berasap mengandung nitrogen cair atau "ciki ngebul" yang  terjadi di Ponorogo, Jawa Timur; Tasikmalaya dan Bekasi, Jawa Barat. Terakhir pada akhir Desember anak laki-laki berusia 4,2 tahun dilarikan ke RS karena lambung bocor usai mengonsumsi ciki ngebul.

Guru Besar IPB University dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Prof Dr Nuri Andarwulan mengatakan, menghirup nitrogen cair secara berlebihan dapat mengakibatkan pusing, mual , muntah, kehilangan kesadaran, pernafasan cepat, sesak nafas tanpa peringatan dan kematian. Gejala tersebut dapat muncul karena saat dihirup nitrogen akan menguasai sebagian besar ruang di paru-paru.

Baca Juga

 

photo
Penjual jajanan ciki ngebul (cikbul) melayani pembeli di Jalan Dr Ir Sukarno, Sumur Bandung, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023).(ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

 

“Nitrogen yang terhirup itu akan menguasai paru-paru dan seperti menggantikan oksigen. Seperti itu, sehingga dapat sampai ke kematian,” ujar Nuri dalam diskusi daring, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, jajanan tersebut juga  menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak. “Jadi bukan kemudian nitrogen cair ini terbakar karena api tapi karena suhunya yang sangat dingin menyebabkan bentuk lukanya seperti luka bakar tapi luka bakar bukan api tapi luka bakar karena dingin yang parah,” jelasnya.

Bahaya biologis juga bisa terjadi bila adanya kontak antara kulit dan nitrogen cair atau pipa atau bejana yang merupakan wadah dari nitrogen cair, tapi tidak diinsulasi sehingga menyebabkan wadah tersebut mengandung nitrogen cair. Akibatnya, bisa menyebabkan luka bakar dingin yang parah.

“Kalau kita lihat kemasan dari si Ciki Ngebul tadi, juga tanpa insulasi. Ini juga dapat menyebabkan luka bakar dingin yang parah," ucapnya. 

Terkadang juga, ada nitrogen cair yang tersisa di bagian bawah wadah sajian, kemudian karakteristik nitrogen cair itu tidak berasa atau hambar sehingga jika konsumen atau pelanggan tidak diinstruksikan untuk menunggu sebelum nitrogen benar-benar menguap mereka mungkin tidak secara sengaja menelannya jadi tanpa sadar menelan padahal itu adalah nitrogen.

Dalam surat edarannya, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, ​​Maxi Rein Rondonuwu merincikan, beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus yang sudah terlaporkan. Pertama pada Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar. 

“Pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul dan pada Desember 2022 anak berusia 4,2 tahun di Bekasi dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya dalam keterangan Rabu (11/1/2023).

Sebagian besar pasien datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis ciki ngebul. Penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) memang dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan.

“Jajanan tersebut menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit,” tutur Maxi.

Menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair juga dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah. Tak hanya itu, mengonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. 

“Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh,” tegas Maxi. 

Dia pun meminta Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya. Maxi juga memerintahkan segenap pihak tersebut memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. 

“Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji dan untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen,” ujarnya.

Dia juga menekankan, untuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual. Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement