REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus keracunan makanan akibat mengonsumsi chiki ngebul di Jawa Barat akhir-akhir ini menjadi kejadian luar biasa (KLB). Karena, menelan korban puluhan anak sekolah.
Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pihaknya belum mendapatkan laporan detail tentang kasus chiki ngebul ini. Tapi, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat untuk mengambil langkah terkait kasus keracunan tersebut.
"Saya belum dapat laporan, pekan ini memang ada agenda merapatkan itu. Nanti saya kabari setelah ada hasil. Saya belum ada data," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Sementara menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana, ada beberapa upaya penanggulangan sementara yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Jawa Barat.
Menurut Nina, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi lonjakan kasus keracunan makanan pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan chiki ngebul pada 15 November 2022 lalu.
Sementara itu, pada 3 Januari 2023 kemarin Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan chiki ngebul yang di rawat di RS Haji Jakarta Timur.
Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, terdapat 24 anak mengkonsumsi chiki ngebul di periode yang sama. Sebanyak 7 bergejala dan telah diobservasi di puskesmas saat ini yang telah sembuh sebanyak 6 orang dan telah pulang.
"Satu orang dirujuk ke RS SMC Tasik, dan telah pulang beberapa hari kemudian," katanya.
Lalu, kata dia, di Kota Bekasi terdapat 4 anak mengkonsumsi di periode yang sama, 3 orang tidak bergejala sedangkan 1 bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta Timur.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika, kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum.
Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.
Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.