JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, dengan hukuman pidana penjara delapan tahun. Kuat dinilai terbukti bersalah, tetapi diyakini tidak punya kehendak atau motivasi pribadi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. “Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri...
Berita Lainnya