REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Merokok merupakan hal yang dilarang saat pengisian bahan bakar. Hal ini dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran. Tidak hanya sudah tertera di setiap SPBU. Larangan merokok juga tertera dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2010 tentang Larangan Merokok.
Walaupun peraturan dan bahayanya sudah jelas, masih banyak yang acuh terhadap peraturan tersebut. Hal ini tentunya sangat disayangkan. Kecerobohan sedikit saja dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran. Belum lagi tidak ada peringatan dari petugas SBPU yang ada.
Oleh karena itu, diharapkan adanya peringatan tegas dari pihak yang bersangkutan. Baik petugas SBPU, pemerintah, bahkan pelanggan SPBU lain. Karena jika dibiarkan, peluang terjadinya kebakaran dan jatuhnya korban pun semakin besar.
Penulis: Dias Gustira (SMKN 16 Jakarta), Adinda Syarifah Noor (SMAN 77 Jakarta), Olivia Devani (SMKN 39 Jakarta), Kendrasmoro (SMKN 54 Jakarta), Ayu (SMAN 20 Jakarta)