Selasa 17 Jan 2023 06:20 WIB

Alasan ‘Hamil Duluan’ Sulitkan Hakim Tolak Dispensasi Nikah

Perkawinan anak cenderung berdampak pada pihak perempuan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

INDRAMAYU --  Angka permohonan dispensasi nikah terbilang tinggi. Mayoritas permohonan tersebut pun dikabulkan oleh pengadilan agama setempat. Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) bahkan mencatat, dari sebanyak 52.089 permohonan yang masuk, ada 50.673 yang sudah diputus.  Salah satu daerah dengan tingkat permohonan dispensasi nikah yang terbilang tinggi yakni Kabupaten...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement