REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menguak jaringan remaja menghentikan truk di jalan demi konten media sosial (medsos). Tindakan itu membahayakan, hingga tidak jarang menewaskan mereka sendiri di sejumlah daerah, termasuk Kota Bogor.
"Nanti saya akan koordinasi dengan kepolisian, teman-teman di wilayah camat, lurah, untuk menguak jaringan ini, untuk apa targetnya, kan kita prihatin kalau hanya untuk konten mengorbankan jiwa, mengancam keselamatan ada sesuatu yang salah di sini," ucap Bima di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (16/1/2023).
Bima pun menyampaikan segera mempelajari fenomena aksi menyetop truk hanya demi konten oleh remaja yang kini viral, namun dengan kabar tragedi. Menurut dia, berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur wilayah seperti camat dan lurah perlu dilakukan untuk mendeteksi adakah warganya yang terindikasi masuk jaringan Facebook dan lainnya.
Grup medsos tersebut sering digunakan anggota untuk mengajak membuat konten menyetop truk tersebut. Bima berpandangan, peristiwa terdekat terjadi di Kota Bogor pada Kamis (5/1/2023) malam WIB, yang menewaskan remaja warga Kampung Lebak Nangka Dekeng, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Timur berinisial MSA (15 tahun).
Sebelumnya dikabarkan, korban tewas berusia 20 tahun dengan identitas yang belum diketahui. Namun demikian, pihak keluarga menyampaikan anaknya yang tewas tertabrak truk masih berusia 15 tahun.
Kemudian, menyusul kejadian serupa di Kabupaten Bogor. Seorang remaja tewas tertabrak truk, usai mencoba mengadangnya yang sedang melaju kencang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang dikabarkan terjadi pada Sabtu (14/1/2023). Pihak Desa Gunungputri pun memanggil kreator konten setop truk maut ini.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menetapkan remaja yang tewas akibat menyetop truk demi konten di medsos saat melintas di Jalan Sholeh Iskandar yang viral sebagai korban tabrak lari. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menerangkan korban tewas akibat sopir inisial AR berusia 38 tahun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya pada Kamis (5/1/2023) malam WIB.
Atas insiden itu, kini sang sopir ditetapkan sebagai tersangka. Bismo menyampaikan, sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.