Rabu 18 Jan 2023 05:10 WIB

LPPOM MUI Terima 15 Ribu Permohonan Sertifikasi Halal Selama 2022

Jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.273 dan jumlah produk 297.308.

Rep: Muhyiddin/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mensosialisasikan proses sertifikasi halal dalam acara Media Gathering di Rumah Kenangan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Foto: Republika/Muhyiddin
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mensosialisasikan proses sertifikasi halal dalam acara Media Gathering di Rumah Kenangan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2022, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerima pengajuan permohonan pemeriksaan halal dari 15.273 pengusaha. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, angka tersebut meningkat 48 persen dari tahun 2021.

"Ini naik 48 persen dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sedangkan jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.273 dan jumlah produk 297.308," ujar Muti dalam acara Media Gathering di Rumah Kenangan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, banyaknya pengajuan pemeriksaan halal ini membuat LPPOM MUI terus bertransformasi dalam mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyebutkan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari kerja.

Lamanya waktu tersebut dihitung sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari kerja. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari kerja, dengan waktu perpanjangan 15 hari kerja.

Sementara untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender. Sementara, rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender.

"Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional," ucap Muti.

Dalam menjalankan percepatan sertifikasi, LPPOM MUI juga menjalin kemitraan dengan sejumlah pihak baik milik pemerintah maupun swasta. Sepanjang 2022, menurut dia, LPPOM MUI telah melakukan kerja sama fasilitasi sertifikasi halal dengan 132 mitra baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha," kata Muti.

Dengan beragam upaya yang telah dilakukan pihaknya, Muti yakin LPPOM MUI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya percepatan sertifikasi halal, serta membawa Indonesia menjadi pusat ekonomi halal dunia.

Baca juga : Soal Klaim Halal, LPPOM MUI Beri Sanksi Administratif kepada Mixue

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement