REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap seorang oknum guru pesantren. Oknum guru tersebut diduga menyodomi lima santri di bawah umur di pesantren, tempatnya mengajar di Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, mengatakan pelaku berinisial FB (24 tahun). FB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," kata Ade Harianto, di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, lima santri tersebut masing-masing berusia 12 tahun. Sedangkan terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren tersebut.