Jumat 20 Jan 2023 04:35 WIB

Hong Kong akan Cabut Kewajiban Isolasi Warga Terinfeksi Covid-19

Peniadaan kewajiban isolasi akan mulai berlaku pada 30 Januari mendatang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Pekerja medis membantu warga menjalani tes virus corona di pusat pengujian sementara di Hong Kong, Senin, 14 Maret 2022. Hong Kong akan menghapus beberapa pembatasan COVID-19, termasuk tes PCR untuk pelancong yang datang dan persyaratan vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat tertentu , kata pemimpin kota itu Rabu, 28 Desember 2022. Hong Kong akan Cabut Kewajiban Isolasi Warga Terinfeksi Covid-19
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Pekerja medis membantu warga menjalani tes virus corona di pusat pengujian sementara di Hong Kong, Senin, 14 Maret 2022. Hong Kong akan menghapus beberapa pembatasan COVID-19, termasuk tes PCR untuk pelancong yang datang dan persyaratan vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat tertentu , kata pemimpin kota itu Rabu, 28 Desember 2022. Hong Kong akan Cabut Kewajiban Isolasi Warga Terinfeksi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong akan mencabut kewajiban isolasi bagi warganya yang terinfeksi Covid-19. Aturan tersebut paralel dengan pelonggaran pembatasan sosial yang sudah terlebih dulu diambil China daratan.

Peniadaan kewajiban isolasi akan mulai berlaku pada 30 Januari mendatang. Saat ini, orang yang terinfeksi Covid-19 diizinkan mengisolasi diri di rumah selama minimal lima hari. Mereka dapat bepergian setelah hasil tes negatif selama dua hari berturut-turut.

Baca Juga

 

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengatakan keputusannya mencabut kewajiban isolasi bagi warga terpapar Covid-19 dilakukan karena tingkat vaksinasi dan infeksi yang sudah tinggi di kota tersebut. Dia meyakini kekebalan sudah terbentuk di masyarakat.

 

“Karena sebagian besar orang yang terinfeksi hanya menderita gejala ringan, pemerintah harus beralih dari pendekatan yang jelas dan wajib menjadi pendekatan yang memungkinkan warga membuat keputusan sendiri dan mengambil tanggung jawab sendiri saat kita menangani pandemi,” kata John Lee saat berbicara kepada anggota parlemen Hong Kong, Kamis (19/1/2023).

 

Dia mengungkapkan, pencabutan kewajiban isolasi turut dilakukan negara-negara yang mulai bergerak menuju keadaan normal. John pun menyampaikan bahwa situasi pandemi di wilayahnya tidak memburuk setelah mulai membuka kembali perbatasannya dengan China daratan sekitar dua pekan lalu.

 

Selain mencabut kewajiban isolasi bagi orang terinfeksi, Hong Kong pun meniadakan aturan isolasi bagi mereka yang melakukan kontak dekat. Hong Kong juga mengakhiri persyaratan vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat tertentu.

 

Saat pandemi Covid-19 masih ganas dan belum terkontrol, Hong Kong menjadi salah satu wilayah yang menerapkan pembatasan paling ketat di dunia. Warga Hong Kong yang terinfeksi, meski hanya mengalami gejala ringan, digiring untuk menjalani isolasi di rumah sakit atau fasilitas karantina.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement