REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dan pidana di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE). Praktisi Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, penuntutan terhadap terdakwa, itu memang menjadi hak dan kewenangan jaksa.
Namun tuntutan bukanlah sebuah keputusan final dari proses hukum. Tuntutan itu, hanya permintaan dari jaksa kepada majelis hakim, yang pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan.
Hakim dapat memutuskan sesuai tuntutan jaksa, atau lebih berat. Pun bisa diputus lebih ringan, atau bahkan melepaskan, dan membebaskan terdakwa.
“Dalam konteks tuntutan terhadap terdakwa Bharada E (Richard), sebenarnya hakim punya sedikitnya tiga alasan untuk nantinya menghukum Bharada E dengan hukuman yang lebih ringan, atau bahkan diputuskan untuk dilepaskan atau dibebaskan,” kata Boris dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Alasan pertama yang dapat dijadikan hakim dalam memutus Richard lebih ringan, yakni terkait perannya sebagai justice collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
Terdakwa Richard, menurut Boris semestinya dilindungi dengan Pasal 10 A ayat 3 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 31/2014. Beleid tersebut kata Boris menerangkan, terdakwa sebagai saksi pelaku, dapat diberikan penghargaan atas kesaksiannya dalam pengungkapan kejahatannya.
Penghargaan terkait kesaksiannya tersebut, dapat berupa keringanan dalam penjatuhan pidana. Bentuk keringanan penjatuhan pidana tersebut, kata Boris, menurut aturan itu, bisa berupa pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana paling ringan dari semua terdakwa yang terkait.
Menurutnya, bila hakim nantinya punya penilaian yang sama atas status terdakwa Richard sebagai JC, maka hakim, bisa menggunakan dalil Pasal 10 A ayat 3 UU 31/2014 itu, untuk memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pun lebih ringan dari semua terdakwa. “Status JC terdakwa Bharada E, seharusnya dapat menjadi alasan hakim memvonis terdakwa Bharada E lebih ringan dari semua terdakwa,” terang Boris.
Alasan lainnya yang dapat membuat hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan, dengan melihat peran, serta perbuatan Richard dalam rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J itu. Fakta persidangan yang terbukti bahwa perbuatan Richard menembak Brigadir J di Duren Tiga 46, atau perintah dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai atasan.
Richard adalah ajudan Ferdy Sambo. Saat peristiwa terjadi, Sambo masih aktif sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Boris mengatakan, Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana menerangkan tentang perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan atasan, atau penguasa, tak dapat dipidana.
Pasal 51 ayat (2) KUH Pidana, kata Boris mengatakan, perintah jabatan tanpa wewenang, yang memang tak menghapuskan pidana.
Namun lanjutan aturan ayat (2) tersebut mengatakan, penghapusan pidana itu tetap akan ada, jika yang menerima perintah, dengan i’tikad baik mengira perintah tersebut diberikan dengan kewenangan, yang masuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Boris mengatakan, Pasal 51 KUH Pidana itu sebetulnya untuk melindungi orang-orang yang berada dalam posisi sebagai bawahan dalam satu peristiwa tindak pidana. Richard, adalah ajudan Ferdy Sambo paling junior dengan pangkat Bharada. Sementara perintah penembakan itu, dikatakan Boris, berasal dari ucapan Ferdy Sambo dengan kepangkatan yang lebih tinggi.
Menurut Boris, keliru jika tetap memidanakan seorang bawahan yang menjalankan perintah atasan, meskipun perintah atasan tersebut diketahui melanggar aturan, dan tak sesuai kewenangannya. Karena menurut dia, jika perintah atasan itu sesuai aturan, dan kewenangannya, maka tak akan pernah terjadi masalah hukum.
“Justru keberadaan Pasal 51 KUH Pidana itu untuk melindungi orang-orang seperti Bharada E ini yang posisinya sebagai bawahan dengan kepangkatan paling rendah, dan tidak bisa melawan terhadap komandan atau atasannya,” terang Boris.
Sebab itu, menurut Boris, majelis hakim dapat mengambil kesimpulan yang sama atas interpretasi dan substansi Pasal 51 KUH Pidana tersebut dengan meniadakan pidana terhadap Richard. “Bila hakim merupakan anak buah, yakni polisi berpangkat paling rendah, kemudian diperintah oleh seorang jenderal. Dan dalam menjalankan perintah tersebut tidak ada niat jahat atau mens rea, motif dendam pada diri yang menjalankan perintah, atau murni hanya menjalankan perintah, maka terhadap Bharada E ini, dapat dilepaskan, atau tidak dipidana,” begitu terang Boris.