REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di jalur pedestrian sekitar Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong. PKL yang kedapatan kembali berjualan di lokasi tersebut ditertibkan.
Pada Sabtu (21/1/2023) petang hingga Ahad (22/1/2023) dini hari, personel Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan patroli dan penertiban PKL. Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, personel Satpol PP melakukan penyisiran di lingkar Stadion Pakansari, Jalan Edy Yoso Martadipura dan Jalan Alternatif Pakansari.
Hasil penyisiran, menurut Rhama, didapati 23 PKL yang berjualan di jalur pedestrian sekitar Stadion Pakansari. Ia mengatakan, sebagian besar PKL yang membandel berjualan di kawasan tersebut merupakan penjual kopi. “Ada beberapa (PKL) barangnya kita amankan karena sudah diberikan peringatan masih membandel,” kata Rhama, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/1/2023).
Rhama mengatakan, personel Satpol PP melakukan patroli hingga ke kawasan lampu lalu lintas Kandang Roda. Patroli dilakukan setiap 30 menit sekali, mengantisipasi adanya PKL yang datang kembali. Menurut dia, kegiatan patroli dan penertiban PKL ini merupakan upaya penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.