Senin 23 Jan 2023 08:12 WIB

Diduga Lecehkan Wanita Saat Umroh, Seorang WNI Divonis 2 Tahun Penjara

MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita asal Libanon

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
 Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta kepada seorang WNI berinisial MS. (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta kepada seorang WNI berinisial MS. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta kepada seorang WNI berinisial MS. MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita asal Libanon saat melakukan umroh di Makkah.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan terkait adanya tuduhan tersebut.  Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada tahun lalu. “Seorang warga WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual,” kata Judha dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Menurut Judha, MS telah menjalani proses persidangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada MS pada 20 Desember 2022, berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal.

Yang disayangkan lanjut Judha, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023.

“Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement