Selasa 24 Jan 2023 14:32 WIB

Bawaslu: 164 Bakal Calon DPD Catut NIK Warga

Terdapat 313 warga yang membuat laporan bahwa NIK mereka dicatut.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapati 164 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencatut identitas warga atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencatutan dilakukan untuk memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD.

"Terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty dalam siaran persnya, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Lolly mengatakan, 164 bakal calon anggota DPD itu mencantumkan nama dan/atau NIK warga sebagai pendukungnya. Padahal, warga yang dicantumkan itu mengaku bukan pendukung bakal calon anggota DPD mana pun.

Tindakan culas ini, kata Lolly, diketahui dari laporan yang masuk ke posko pengaduan Bawaslu. Per 19 Januari 2023, terdapat 313 warga yang membuat laporan bahwa NIK mereka dicatut oleh bakal calon anggota DPD. Mereka mengetahui NIK dicatut setelah mengecek laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.