REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bos Indosurya divonis bebas atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu. "Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.
Sebelumnya, Ketut menyampaikan, majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Dengan demikian, terdakwa dalam kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.
Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp 15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.