Rabu 25 Jan 2023 17:51 WIB

KPK Bawa Eks Panglima GAM ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan

Izil ditangkap KPK di sekitar Banda Aceh pada Selasa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membawa eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, Rabu (25/1/2023) hari ini. Hal tersebut dilakukan setelah Izil ditangkap KPK di sekitar Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

"Hari ini dijadwalkan (Izil Azhar) dibawa ke Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca Juga

Izil nantinya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh pada 2006-2011. Dia bakal menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam perkara ini, yaitu PT Nindya Karya (NK) Persero dan PT Tuah Sejati (TS) persero. KPK juga telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp 80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud.

Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono yang merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari total nilai proyek sekitar Rp 793 miliar. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini berkisar Rp 313 miliar.

Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses. PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar.

Board of Management Nindya Sejati, Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang Izil Azhar. Hal itu diungkapkan Taufik saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2/2019) silam.

Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan oleh Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 116 miliar dalam periode 2006 sampai 2011 dengan anggaran sekitar Rp 760 miliar.

Dalam proyek itu, sudah ada beberapa orang yang divonis penjara, yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara, dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi dan anggota tim sukses Pemilihan Gubernur Aceh pada 2017. Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp 32,454 miliar dari JO Nindya Sejati dengan perincian pada 2008 menerima Rp 2,917 miliar, pada 2009 menerima Rp 6,937 miliar, pada 2010 menerima Rp 9,57 miliar, dan pada 2011 menerima Rp 13,03 miliar.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement