REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa penyelidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan adanya bukti tindak pidana. Pimpinan lembaga antirasuah ini pun disebutkan tak bisa meningkatkan penanganan kasus tersebut secara sembarangan.
"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, Johanis mengatakan, perbedaan pendapat dalam gelar perkara yang dilakukan internal KPK juga tidak bisa diartikan bahwa pimpinan memaksakan kasus Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar.
"Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Hal biasa kan perbedaan pendapat. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat, yang penting berdasarkan dengan alasan sah-sah saja," jelas dia.
Johanis memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia menyebut, hingga kini para penyelidik masih mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini.
"Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia, saya juga enggak boleh mengungkapkan," ujarnya.
Dia menambahkan, tidak ada kendala dalam pengusutan kasus Formula E. Johanis menuturkan, KPK bakal menyampaikan hasil temuannya jika seluruh proses telah rampung dilakukan.
"Kalau sudah selesai akan diumumkan juga," tuturnya.
Pejabat KPK memang selalu menegaskan, bahwa pihaknya belum menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. KPK juga memastikan penanganan kasus tersebut tidak dispesialkan.
"Untuk (kasus) Formula E, kami pastikan penanganannya sama seperti perkara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, Ali memastikan pihaknya bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga menekankan bahwa pengusutan kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
"Kami profesional untuk menangani kasus itu karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka. Tapi sejauh ini kami masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap penyidikan," ujar dia.
Ali menyebut, penyelidikan kasus ini pun dilakukan secara terbuka untuk didiskusikan di pihak internal KPK. Diskusi yang melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK itu pun terus dilaksanakan.
Dia mengungkapkan, penyelidikan terbuka yang diterapkan dalam pengusutan kasus Formula E berbeda dengan penyelidikan tertutup pada saat operasi tangkap tangan (OTT). Ali menjelaskan, usai menggelar OTT, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka.
"Penyelidikan terbuka semacam Formula E, itu bisa waktunya panjang, kapan pun bisa dilakukan, jadi tidak dibatasi oleh waktu," jelas dia.
"Berbeda dengan penyelidikan tertutup ya, seperti OTT itu kan 1x24 jam harus menentukan sikap," tambahnya menjelaskan.