Ahad 29 Jan 2023 06:44 WIB

Mahasiswa UI Ditabrak, Meninggal, Jadi Tersangka, BEM: Polisi Hobi Memutarbalikkan Fakta

Peristiwa yang menimpa Hasya membuat BEM UI melihat fenomena Sambo jilid dua.

Rep: Erik PP/Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Keluarga dan kuasa hukum keluarga almarhum Hasya menggelar konferensi pers di kantor Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Keluarga dan kuasa hukum keluarga almarhum Hasya menggelar konferensi pers di kantor Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Satlantas Polrestro Jaksel) menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk rekayasa kasus. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pun merasa tindakan kepolisian itu seperti mirip ulah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

"Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1/2023) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI tersebut meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. BEM UI geram karena Hasya yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka.

Melki pun mendesak agar pensiunan perwira menengah (pamen) Polri itu bisa dijerat pidana. BEM UI memastikan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi almarhum Hasya dan keluarganya," kata Melki.