REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Nonaktif, Melki Sedek Huang, menyatakan keberatan atas Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024. Dia menegaskan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas putusan yang menyatakan dirinya bersalah dan dikenakan sanksi administratif.
“Saya menyatakan keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI,” jelas Melki kepada Republika, Rabu (31/1/2024).
Melki melampirkan surat yang berisi alasan-alasan yang membuat dirinya merasa keberatan atas putusan yang ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro tersebut. Poin pertama terkait dengan transparansi. Dia menyebutkan, sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang berlangsung kurang lebih satu bulan, dirinya hanya dipanggil satu kali.
“Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada,” ucap dia.
Melki menambahkan, sepanjang proses investigasi, dirinya tak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi dan bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Dia mengaku hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutusnya bersalah dan memberikan sanksi tanpa ada penjelasan apa pun.
“Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” terang dia.
Poin berikutnya dia menitikberatkan pada adanya kejanggalan. Melki menyampaikan, setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023 lalu, dirinya berharap adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi mengenai perkembangan proses investigasi. Tapi, tak satu pun panggilan terkait kasus itu kembali dia dapatkan.
“Sehingga tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbaru, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” jelas Melki.