REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Nonaktif, Melki Sedek Huang, menyatakan keberatan atas Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024. Dia menegaskan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas putusan yang menyatakan dirinya bersalah dan dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga
“Saya menyatakan keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI,” jelas Melki kepada Republika, Rabu (31/1/2024).