Kamis 01 Feb 2024 05:49 WIB

Melki Menggugat, Ajukan Keberatan Sanksi UI karena Ada yang Janggal

Melki akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif, Melki Sedek Huang.
Foto: Dok pribadii
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif, Melki Sedek Huang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Nonaktif, Melki Sedek Huang, menyatakan keberatan atas Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024. Dia menegaskan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas putusan yang menyatakan dirinya bersalah dan dikenakan sanksi administratif.

 

Baca Juga

“Saya menyatakan keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI,” jelas Melki kepada Republika, Rabu (31/1/2024).