REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Jaksa Watch (IJW) berharap penanganan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak mengganggu masyarakat. Sehingga kebutuhan internet di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak terganggu.
"Kejaksaan Agung RI yang menangani kasus ini perlu meyakinkan kepada masyarakat bahwa pengungkapan kasus ini tidak mengganggu kebutuhan internet di masyarakat," kata Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah saat dihubungi Republika, Sabtu (28/1/2023).
Dia menilai selamat ini belum ada pernyataan resmi dari Jaksa Agung untuk meyakinkan bahwa penanganan kasus ini tidak mengganggu dunia telekomunikasi.
"Kami berharap Jaksa Agung tidak hanya bisa mengungkap kasus ini tetapi memberikan solusi terkait dampak dari penegakan hukum," katanya.
Jangan sampai penegakan hukum yang dijalankannya mengganggu kebutuhan masyarakat. Karena, kata dia, fungsi hukum pada dasarnya untuk menciptakan keadilan dan kemanfaatan.
Akbar memastikan, saat ini internet menjadi kebutuhan primer di masyarakat. Internet saat ini sudah dibutuhkan semua lapisan masyarakat.
"Perangkat elektroniknya masyarakat memerlukan internet. Internet menjadi kebutuhan esensial bagi masyarakat berkembang terutama generasi muda," katanya.
Dia berharap, Kejaksaan RI bertindak professional dan proporsional dalam menangani kasus ini. "Karena proyek ini menyangkut kepentingan publik untuk mendapatkan pemutakhiran teknologi komunikasi (internet)," katanya.
Dia memastikan, jika penanganan kasus ini ditunggangi kepentingan politis, pasti pembangunan infrastruktur di bidang telekomunikasi akan terhambat. Sehingga masyarakat akan dibuat menunggu lagi untuk perbaikan atau pemutakhiran teknologi komunikasi yang dampaknya luas bagi masyarakat.
"Kita berharap ke depan ada subsidi internet dan bahkan gratis internet di setiap fasilitas publik," katanya.