Rabu 01 Feb 2023 14:41 WIB

Sri Mulyani: Aturan DHE Baru tidak Bertentangan dengan Rezim Devisa Bebas

Pemerintah komitmen jaga rezim devisa yang tidak menghalangi investasi dan ekspor.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Salah seorang perwakilan petani binaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) SukawangiMajengSarengsaat menyampaikan program pembinaan UMKM yang diikutinya kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat kegiatan Peresmian Lembaga Pengembangan Bisnis LPB) SukawangiMajengSareng kolaborasi Astra melalui Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) dengan Kementerian Keuangan RI melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP)  pada akhir pekan lalu yang merupakanrangkaian kegiatan Festival Ultra Mikro (Umi) yang diselenggarakan PIP di Jakarta. LPB didirikan dengan peran sebagai manager program, motivator dan konsultan mendampingi UMKM di wilayah tersebut secara  rutin dan konsisten.
Foto: dok. istimewa
Salah seorang perwakilan petani binaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) SukawangiMajengSarengsaat menyampaikan program pembinaan UMKM yang diikutinya kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat kegiatan Peresmian Lembaga Pengembangan Bisnis LPB) SukawangiMajengSareng kolaborasi Astra melalui Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) dengan Kementerian Keuangan RI melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada akhir pekan lalu yang merupakanrangkaian kegiatan Festival Ultra Mikro (Umi) yang diselenggarakan PIP di Jakarta. LPB didirikan dengan peran sebagai manager program, motivator dan konsultan mendampingi UMKM di wilayah tersebut secara rutin dan konsisten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) para eksportir di Tanah Air dengan kebijakan baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE masih dalam pembahasan pemerintah dan otoritas.

Peraturan baru diharapkan dapat selesai pada Februari 2023. "Selesai bulan ini. Kita tunggu saja kan Februari masih sampai tanggal 28," ujar Sri Mulyani di Jakarta (1/2/2023).

Baca Juga

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), ia menyebutkan ada beberapa area yang masih akan didiskusikan. Diantaranya terkait cakupan dari subjek DHE, threshold, dan mekanisme insentif yang akan diberikan.

Pemerintah menilai, desain threshold nilai ekspor dan lamanya DHE bertahan di Tanah Air penting, agar tidak mengganggu bisnis para eksportir. Pemerintah pun mengklaim aturan yang masih dibahas ini tidak akan keluar dari jalur rezim devisa bebas yang diterapkan di Indonesia sekarang.

"Kita desain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Jadi kita tetap jaga rambu-rambu," jelasnya Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Selasa (31/1/2023).

Indonesia, kata dia, tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak menghalangi investasi dan ekspor. "Ini yang akan kita finalkan di dalam PP 1/2019 yang sedang kita revisi," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, guna menghadapi ancaman stagflasi dan kenaikan tingkat suku bunga di beberapa negara, pemerintah menyiapkan berbagai langkah. Di antaranya mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri.

"Kita harus mengambil payung sebelum hujan. Maka devisa hasil ekspor itu harus menjadi buffer ekonomi kita," ujarnya usai Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE akan disiapkan dalam waktu tiga bulan. Usulannya pun kini sedang dibahas.

Dirinya menuturkan, masuknya DHE ke dalam negeri bertujuan mencegah pelarian modal atau capital flight dari Indonesia. Itu karena beberapa negara yang tengah menghadapi stagflasi, inflasi tinggi, serta pertumbuhan ekonomi rendah bahkan negatif seperti Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement