REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/223). Namun kuasa hukum maupun keluarga korban Hasya memilih untuk tidak datang karena rekonstruksi ulang tersebut dinilai malaadministrasi.
"Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut malaadministrasi," tutur kuasa hukum keluarga M Hasya Athallah, Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
Lanjut Rian, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023. Menurutnya, dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang.
"Selain itu kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian," ujar Rian.
Selanjutnya, Rian mengatakan, di hari yang sama pihaknya telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan nomor 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," tegas Rian.