Kamis 02 Feb 2023 15:33 WIB

Polisi Diminta Segera Cabut Status Tersangka Kecelakaan Hasya

Penyidik diminta menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari (Tobas) meminta, kepolisian melihat kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan Polri secara komprehensif. Tobas meminta polisi tak sekadar gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang, dan soal-soal kecelakaan.

Ia menekankan, kepolisian harus mampu melihat lebih luas mulai dari bagaimana peristiwa terjadi, pascaperistiwa, sesaat setelah peristiwa dan penanganan. Termasuk, bagaimana perlakuan kepada korban yang sampai meninggal dunia itu.

Baca Juga

Sebab, ia mengingatkan, korban dan keluarga korban merupakan pihak yang meminta bantuan, meminta pertolongan kepada aparat penegak hukum agar mereka mendapatkan keadilan. Mereka berharap mendapat keadilan sebagai pihak yang paling dirugikan.

"Berharap ada pertolongan itu agar mendapatkan keadilan tapi malah dijadikan tersangka, malah kembali kepada mereka, ini yang menjadi soal, ini peristiwa ironis," kata Tobas, Kamis (2/2/2023).